Monday, October 1, 2007

Masyarakat posok dan globalisasi

Masyarakat Indonesia yang dikenal memiliki banyak sekali suku dengan peraturan atau hukum adat yang beda-beda. Suku-suku yang ada merupakan salah satu bentuk dari pengaruh geografis Indonesia, perbedaan dan letak pulau yang terpisah-pisah membuat pengaruh besar dalam persebaran manusia. Pengelompokan manusia-manusia yang memiliki ras dan kebiasaan sama akan berkembang manjadi sebuah suku-suku, mendiami wilayah tertentu serta mengakui daerah tersebut menjadi tanah adat. Manusia menciptkan budaya dari kebiasaan hidup itu pun berkembang sampai anak cucu, kemudian menjadi hukum adat setempat.


Suku yang ada saat ini sangatlah beda dengan keadaan suku-suku pada masa lampau, dimana saat ini kebiasaan suku atau masyarkat adat telah beralkulturasi dengan masyarakat lain. Suku yang dahulu sangat tertutup dengan masyarakat luarpun saat ini sudah mulai membuka diri menerima para pendatang dengan budaya yang beda.
Perbedaan budaya pun sebenarnya sudah ada dari jaman nenek moyang kita saat zaman masyarakat nusantara belum mengerti apa itu agama, dan masih percaya dengan roh nenek moyang atau atisme, nenek moyang kita sudah memiliki kebudayaan sendiri. Setelah bangsa india datang sekitar abad 4 dengan membawa agama hindu masyarakat indonesia mulai mengerti atau mengelompokkan masyarakat dalam empat kasta. Dari brahmana, satrya, waisa dan sudra dimana empat kasta tersebut tidak boleh tercampur apabila kasta-kasta tersebut sampai tercampur maka manusianya dikelompokkan dalam golongan paria (buangan) serta tidak bias masuk dalam kelompok manapun.
Setelah abad 5 para pedagang dari india yang beragama Budha pun datang kenusantara, bahkan sempat terjadi perang dengan ditandai runtuhnya kerajaan-kerajaan hindu dan digantikan dengan kerajaan yang beragama budha. Setelah itu disusul dengan datangnya pedagang-pedagang islam dari Gujarat pada sekitar abad 7. Dengan alkulturasi ketiga agama tadi secara langsung mengubah pola pikir masyarakat yang menganutnya. Agama juga berdampak pada hukum adat yang dianut masyarakat, sedikit banyak agama tetap mempengaruhi hokum-hukum yang ada dimasyarakat baik itu agama Hindu, Budha, dan Islam. Sekitar abad 16 bangsa asing dari daratan eropa datang dengan membawa agama Nasrani, karena bangsa-bangsa eropa yang datang ke nusantara waktu itu memiliki tiga tujuan pokok yaitu mencari kekayaan, mencari kekuasaan, dan penyebaran agama khususnya Nasrani dan lamanya bangsa eropa khususnya portugis, inggris, dan belanda lama tinggal di nusantara sedikit banyak mengubah adat kebiasaan dan budaya yang ada.
Budaya yang terus berkembang semakin menambah kekayaan yang kita miliki sehingga apa yang ada sekarang merupakan bentuk dari alkulturasi budaya dan agama-agama dari jaman masa lampau atau bentuk dari komunikasi dengan dunia luar entah itu sebagai penjajah , pendeta, dan pedagang.
Dari proses yang panjang masyarakat secara tidak sadar menciptakan beberapa budaya yang ada dan dipertahankan sampai saat ini. Menurut Iris Verner dan Linda Beamer, dalam buku intercultur Communication in the Global Workplace, mengartikan kebudayaan sebagai pandangan yang koheren tentang sesuatu yang dipelajari, yang dibagi, atau yang dipertukarkan oleh sekelompok orang. Pertukaran dan kebiasaan yang terbentuk dipertahankan dan dilakukan turun temurun sehingga oleh anak cucu dinilai sebagai budaya asli mereka yang diturunkan turun temurun.


Read More......